Puaskan Om-om Selama Tiga Hari, Dua ABG ini Dibayar Rp 100.000 Sekali Kencan

Hati-hati bagi orangtua yang memiliki anak remaja perempuan. Perketat peragulan mereka, jangan sampai terjerumus dalam Prostitusi Online.

Dua ABG perempuan di Kota Bandung ini misalnya, mereka terjebak praktik Prostitusi Online karena tergiur uang jajan dan jalan-jalan.

Mereka dijual oleh sepasang kekasih berinisial BR (19) dan SI (19).

BR (19) dan SI (19) menjual ABG perempuan yang masih berusia 14 dan 15 tahun itu di aplikasi MiChat. Sebelum dijual ke MiChat, kedua gadis belia itu didandani terlebih dahulu dan dipakaikan busana minim.

Kemudian, BR dan SI memotret gadis belia yang masing-masing berusia 14 dan 15 tahun itu dan memajang fotonya ke MiChat.

Setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan. Dari tarif tersebut, korbannya diberi uang sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi.

Kedua gadis belia itu terjebak oleh imimng-iming BR dan SI yang awalnya menjanjikan uang dan jalan-jalan.

Setelah kedua gadis belia itu setuju, BR dan SI kemudian membawa keduanya ke salah satu apartemen di Kota Bandung.

“Diminta untuk melayani laki-laki hidung belang. Diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian minim atau seksi, lalu difoto dan dimasukan ke aplikasi MiChat,” kata Kusworo.

Sehingga, menurut Kusworo, beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka,” katanya.

Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandani para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.

“Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen,” kata dia.

Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.

“Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku,” ucap dia.

Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.

Kedua pelaku diketahui diamankan di Soreang, Bandung. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.

“Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya


Belum ada Komentar untuk "Puaskan Om-om Selama Tiga Hari, Dua ABG ini Dibayar Rp 100.000 Sekali Kencan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel