Gadis Belia ini Sembunyi Dalam Lemari Usai Berhubungan Badan Dengan Suami Orang

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis belia di di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang menjadi korban rayuan maut pria beristeri.

Pria yang berinisial U (25) mengajak gadis lugu itu ke kontrakannya ketika istri U tak berada di rumah.

Setelah datang ke kontrakannya, U pun merayu dan memperdayai anak tetangganya itu sehingga gadis belia itu mau diajak berhubungan badan dengannya.

Terpedaya dan terbuai dengan kata cinta, gadis belia itu pun mau diajak berhubungan badan.

Setelah mereka berhubungan badan, tiba isteri U pulang.

U yang kalang kabut pun langsung menyuruh gadis remaja itu masuk ke dalam lemari untuk bersembunyi.

Ternyata cukup lama gadis belia itu menunggu di dalam lemari.

Gadis lugu itu kelaur dari lemari itu setelah istri U meninggalkan kontrakannya.

"Korbannya ini merupakan gadis berusia 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, kepada Tribun Jabar, Selasa (1/3/2022).

Oliestha mengatakan, setelah korban datang ke kontrakannya, pelaku langsung mengeluarkan gombalannya untuk mengajak korban yang masih di bawah umur berhubungan suami istri.

"Setelah melakukan perbuatannya tersebut, istri pelaku datang dan mengetuk pintu kontrakan," katanya.

Setelah keluar dari kontrakan U, gadis itu pulang dan memberitahukan ke orangtuanya jika ia telah berhubungan badan dengan U.

Tak terima anak gadisnya dinodai, orangtua korban pun melaporkan U ke polisi.

Gadis usia 12 tahun berhubungan badan dengan pemuda

Seorang gadis berusia 12 tahun di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dirayu berhubungan badan dengan seorang pemuda berinisial SY (25).

Gadis lugu yang berinisial DKS itu terpedaya oleh SY ketika pemuda bejat itu menyatakan cinta dan mengajaknya pacaran.

Hingg suatu hari, SY mengajak DKS berhubungan badan di rumah teman SY.

DKS yang masih ingusan tak sadar jika ia telah menjadi korban pelecehan seksual.

Aksi bejat SY terbongkar setelah kakak DKS membaca chat adiknya itu.

Tak terima adiknya dinodai, kakak DKS pun melapor ke polisi.

SY pun diringkus Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur.

Warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu pun tak berdaya ketika polisi memborgol tangannya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali pada Januari dan Februari 2022.

Pencabulan dilakukan di rumah teman pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban, di wilayah Kecamatan Megaluh.

“Persetubuhan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Januari 2022 dan yang ketiga pada tanggal 3 Februari 2022. TKP-nya di rumah teman pelaku,” kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Dia menjelaskan, pelaku memperdayai korban dengan merayunya untuk menjadi pacar.

Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban mengalami sesuatu agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Teguh mengungkapkan, keduanya saling mengenal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada awal Januari 2022.

Hubungan mereka cukup intens sehingga membuat janji bertemu di rumah teman pelaku.

“Mereka saling komunikasi lalu janjian ketemu di rumah teman pelaku. Di rumah temannya, pelaku mengajak korban pacaran dan merayu agar diajak melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri,” ujar dia.

Kasus pencabulan tersebut kemudian terungkap oleh kakak korban.

Awalnya, kakak korban curiga dengan isi chat korban dengan teman pelaku.

Setelah didesak, korban mengakui telah dicabuli pelaku. Keluarga korban kemudian mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban.

Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.

Teguh menjelaskan, pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan asal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 Miliar,” ungkap Teguh.

Belum ada Komentar untuk "Gadis Belia ini Sembunyi Dalam Lemari Usai Berhubungan Badan Dengan Suami Orang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel