Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara, Hotman Paris bilang begini
Kasus pencemaran nama baik yang menerpa Nikita Mirzani menyebabkan dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Belasan tahun mendekam di penjara bakal membuat Nikita Mirzani stress. Hotman Paris pun buka suara terkait masalah itu.
Diketahui, kini Nikita Mirzani sedang menunggu sidang di pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik itu.
Saat ini, Nikita Mirzani pun masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Diketahui, Nikita Mirzani bakal disangkakan pasal terkait pencemaran nama baik tapi ancaman hukumannya sangat mengerikan, 12 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris mengatakan terkait pasal yang disangkakan itu, menyebabkan adanya kerugian materil dari si korban, Dito Mahendra.
Baca Juga: Dulu tajir melintir, sekarang bayar kontrakan rumah pun tak sanggup, begini nasib Leslar saat ini
Hotman Paris merincikan, akibat pencemaran nama baik itu, Dito Mahendra mengalami kerugian materil.
“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” kata Hotman Paris, melansir dari program TV Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Rabu, 2 November 2022.
Bila Dito Mahendra mengalami kerugian materil, Hotman Paris pun meminta kepadanya untuk membuktikan seberapa besar kerugian materil yang dialami si pelapor.
Baca Juga: Leslar Entertainment bubar, pengusaha muda yang satu ini sempat invest besar- besaran, begini nasibnya
Sebab, menurut Hotman Paris, hal itu harus bisa dibuktikan secara konkrit dan tidak bisa asal- asalan menyebutkan, adanya kerugian materil.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," papar Hotman Paris.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dalam laporan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 25 Oktober 2022. Proses penahanannya pun berjalan dengan sangat alot.
Diketahui, Kejari Serang sempat memeriksanya selama sekitar 3 jam. Selama proses pemeriksaan itu, Nikita Mirzani mendapatkan pengawalan yang ketat dari petugas Kejari Serang.
Belum ada Komentar untuk "Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara, Hotman Paris bilang begini"
Posting Komentar