Demi Mendapat Rp20 Juta per Bulan, Perempuan Cantik Asal Pasuruan Ini Live Tanpa Baju di Instagram

ZONA SURABAYA RAYA - Demi mendapat Rp20 juta per bulan, seorang selebriti Instagram (Selegram) berusia 30 tahun asal Kabupaten Pasuruan, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan.

Dia ditangkap saat sedang live show (pertunjukan langsung) di toilet salah satu satu kafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adi Putranto Utomo mengakatan pelaku tersebut berinisial KH, asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Selain KH, polisi juga menciduk sorang laki-laki inisial BA (26) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten. BA merupakan agensi yang berperan merekrut host.

“Saat itu tersangka sedang live show (pertunjukan langsung) di toilet tersebut,” kata Adhi, pada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Menurutnya, kalau KH rela live pornografi di aplikasi online itu sejak September 2021.

Ditambahkan, KH melakukan seperti itu untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa.

“Tersangka KH ini, bisa meraup keuntungan Rp 20 juta per bulan dari penampilan live show pornografi ini,” papar Adhi

Selain KH, polisi juga mengamankan tersangka BA.

Sedangkan BA sendiri, merupakan agensi. Sehingga, BA mendapat komisi dari setiap show anak buahnya.

“BA ini mendapat 20 persen dari anak buahnya,” tambahnya.

Dari hasil penggrebekan, polisi mengamankan 3 unit smartphone, 2 unit mainan seks, 5 topeng, 1 celana dalam dan 1 botol minyak pelumas olive oil.

“Selain itu juga diamankan barang bukti buku rekening dan ATM, satu set pakaian kostum dan satu set lampu bulat atau ring light,"bebernya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka KH dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 milyar,” sebutnya.

Sedangkan tersangka BA, dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan acanan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Atau denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.***

Belum ada Komentar untuk "Demi Mendapat Rp20 Juta per Bulan, Perempuan Cantik Asal Pasuruan Ini Live Tanpa Baju di Instagram"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel