Rela Berhubungan Badan dengan Pria Kenalan di Medsos, Wanita di Riau Kecewa

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rela berhubungan badan dengan pria kenalan di media sosial atau Medsos, wanita di Riau kini kecewa karena pria tersebut ditangkap polisi.

Wanita di Riau itu tidak menyangka ia akan kecewa setelah rela berhubungan badan , karena awalnya ia yakin pria itu pria baik.

Apalagi, wanita di Riau itu mengenal pria itu seorang aparat hukum, sehingga ia rela berhubungan badan setelah dinikahi secara siri.

Pria itu adalah HBU umur 46 tahun, ternyata HBU adalah jaksa gadungan .

HBU berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejari Bengkalis dan kepolisian setempat.

Lewat aksinya, pelaku yang mengaku berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini, bahkan sukses memperdaya seorang wanita kenalan di Facebook dan diajak nikah siri.

Petualangan HBU akhirnya berakhir, setelah dia berhasil dicokok ketika berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Selasa (30/11/2021).

"Benar, yang bersangkutan diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis dibantu Polres setempat sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Selama mengaku menjadi jaksa, pelaku bercerita ke masyarakat, khususnya di Pulau Rupat, bahwa dirinya bisa membantu untuk mengurus perkara.

Pada April 2021, dia pun sukses menipu wanita berinisial IS (48), yang dikenalnya di media sosial Facebook untuk diajak nikah siri.

"Saat perkenalan itu, yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas di bagian Pidsus (Pidana Khusus,red) Kejagung sebagai penyidik," urai Asisten Intelijen Kejati Riau.

Sejak saat itu, pelaku tinggal di Pulau Rupat.

Dia berdalih sedang ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor.

Pekerjaannya dilakukan di rumah saja secara online.

Lanjut Raharjo, untuk lebih meyakinkan, pelaku membekali diri dengan berpakaian dinas Korps Adhyaksa lengkap beserta pangkat dan atribut lainnya.

Barang-barang itu dia beli lewat online.

Saat diamankan, petugas turut menyita 1 set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Kemudian, amplop surat berlogo Kejaksaan, stop map berlogo Kejaksaan, notebook berlogo Kejaksaan, Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Usai diamankan, pelaku pun dibawa dari Pulau Rupat ke Bengkalis.

Polisi Gadungan Bekap Driver Ojol

Aksi pemerasan berkedok Polisi Gadungan terjadi di wilayah hukum POlres Tangerang sleatan.

Kali ini, seorang driver ojek online (ojol) menjadi korban.

Korban diketahui diculik dan diperas komplotan maling yang biasa beraksi di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.

Dijelaskannya, peristiwa tersbeut bermula ketika korban tengah mengambil pesanan dari aplikasi.

Tanpa disangka, korban dicegat komplotan maling yang menyamar jadi polisi di tengah jalan.

"Awalnya korban sedang melakukan pekerjannya sebagai driver ojek online. Kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (29/10/2021).

Iman menuturkan komplotan pencurian itu beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kata Iman, kala itu korban tiba-tiba saja didatangi komplotan tersebut dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan roda empat yang dibawa oleh para pelaku.

Ketika itu korban langsung dituduh sebagai seorang kurir narkoba dengan dasar pelaku yang mengantongi surat bertugas.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil. Korban diintimidasi, dan dikeroyok oleh para pelaku," ungkapnya.

Tak cukup melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung meminta korban memberikan ATM beserta nomor PIN.

Akibat kekerasan dan ancaman yang dialami, korban pun terpaksa memenuhi permintaan dari komplotan pelaku tersebut.

"Karena tidak tahu korban takut dan terindimidasi sehingga menyerahkan ATM berserta pinnya. Kemudian setelah dianiaya, dan diperas korban melaporkan ke Polres Tangsel," ungkapnya.

Sementara itu, Iman mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan lima orang polisi gadungan.

Para tersangka tersebut antara lain PKI, FM, RA, GR, dan RA.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 2 korek berbentuk senjata api, 1 buah borgol, 1 buah peneng KPK, 1 unit mobil, 8 lembar rekening koran, 1 baju dengan bercak darah, dan 4 buah handphone.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP," jelasnya.

Bawa Korek Api Mirip Pistol

Tiga pelaku pemerasan terhadap warga yang beraksi membawa korek api berbentuk pistol dibekuk Polres Metro Bekasi.

Saat beraksi, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian dan memeras warga yang tengah nongkrong di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, komplotan pelaku pemerasan yang ditangkap berinisial KM, JM dan YD.

Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Komplotan pemerasan itu melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.

Para pelaku mengincar korbannya yang sedang beristirahat duduk dipinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara.

Komplotan pelaku itu datang menghampiri korban menggunakan satu unit mobil.

Awalnya, dua pelaku turun mengaku sebagai polisi membawa korek api berbentuk pistol menuduh korban membawa obat tramadol dan excimer.

Para pelaku langsung menggeledah dan menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.

"Satu orang pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," kata Rahmat, kepada awak media, Jumat (13/8/2021).

Kemudian empat pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban dengan lakban.

Lalu, korban dibawa dan diturunkan di Taman Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.

"Total ada tiga korban yang menjadi korban pemerasan. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya," ujarnya.

Para komplotan pelaku itu berhasil merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban.

Komplotan pelaku itu berhasil diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan dikediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, para pelaku mengaku lelah melakukan aksinya tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi, dan Cikarang Barat.

Barang bukti yang diamankan, satu korek api berbentuk pistol, dua unit ponsel curian.

Selain itu, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.

"Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Rahmad.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Belum ada Komentar untuk "Rela Berhubungan Badan dengan Pria Kenalan di Medsos, Wanita di Riau Kecewa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel