Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Tertabrak Disebut Bertindak Seorang Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyebut, AF (46), bertindak seorang diri saat hendak memeras pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Santoso menyebut, sebelum melangsungkan aksinya, AF memang sempat menebeng dua pengendara motor.

Pertama, AF menebeng seorang pengendara Yamaha Mio dari sebuah lampu merah (traffic light/TL) di Pasar Rebo.

"Tersangka bertindak sendiri. Dia sengaja nebeng motor orang. Yang pertama dia nebeng motor Mio. 'Tolong kita ditabrak si A' (sebut AF ke pengendara Mio)," papar Budi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

AF sendiri berhasil ditangkap polisi di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu.

Kepolisian hendak memeriksa pengendara Mio itu meski dia tak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan AF.

Pihaknya, lanjut Budi, sudah memiliki pelat nomor Yamaha Mio tersebut untuk keperluan pemeriksaan.

"Kita sudah dapat nomor polisinya (motor Yamaha Mio)," ucap dia.

Usai menebeng pengendara Yamaha Mio, AF membonceng seorang pengemudi ojek online hingga sampai di tempat kejadian perkara (TKP) di depan Plaza PP, Pasar Rebo.

Usai melangsungkan aksinya yang berujung gagal, AF kembali membonceng ke pengemudi ojek online yang sama.

Dia meminta untuk diantarkan ke lampu merah awal lokasi AF menebeng pengendara Yamaha Mio.

Tersangka pemerasaan itu lalu membayar pengemudi ojek online itu sebesar Rp 10.000.

"Kita sudah periksa tukang ojeknya, dia dibayar Rp 10.000," tutur Budi.

"Pulang dari TKP, yang bersangkutan (AF) kembali ke titik awal (diantar pengemudi ojek onlin3), ke TL di Pasar Rebo," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, AF yang diduga hendak memeras pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak ditangkap di Pancoran Mas pada Minggu ini.

Kepolisian lalu memeriksa sejumlah saksi dari TKP yang diada di depan Plaza PP.

Usai memeriksa sejumlah saksi, kepolisian mendapat informasi bahwa AF sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Tabrak Lari, Begini Cara Menghadapinya

Berdasarkan informasi yang dimiliki, lanjut Budi, pihaknya menangkap AF di Pancoran Mas pada Minggu.

Hasil pemeriksaan, AF mengaku pura-pura tertabrak dan meminta duit ke pengendara Avanza lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat di RSKO.

AF lantas disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP.

"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Tertabrak Disebut Bertindak Seorang Diri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel