Mahasiswi Diperkosa Anggota Polresta Banjarmasin, Pelaku Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Merdeka.com - Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi korban perkosaan anggota Polresta Banjarmasin. Mahasiswi berinisial VDPS itu diperkosa anggota Polresta Banjarmasin Bripka BT.

Peristiwa itu dialami korban saat menjalani program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Magang dilaksanakan tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.

Korban kemudian berkenalan dengan pelaku. Dalam kesempatan itu, pelaku berulangkali mengajak kencan korban.

"Pelaku berulangkali mengajak korban keluar bersama, namun selalu ditolak korban," kata kuasa hukum korban, Erlina dalam keterangan tertulis diterima Liputan6.com, Selasa (25/1).

Erlina mengatakan, kemudian pada 18 Agustus 2021, Bripka BT kembali mengajak korban jalan-jalan. Ajakan itu lalu dituruti korban. Pelaku lantas menjemput korban menggunakan mobil.

"Dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, namun ditolak oleh korban," ujar dia.

Erlina menambahkan, Bripka BT kemudian memberikan minuman suplemen yang dicampur dengan minuman beralkohol. Setelah korban meminumnya, seketika tubuhnya terasa lemas dan tidak berdaya.

Melihat korban tidak berdaya, Bripka BT kemudian membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin. Sesampainya di sana, dia memesan kamar dan menurunkan korban dari mobil menggunakan kursi roda.

"Pada saat berada di dalam kamar terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak dua kali," kata Erlina.

Pelaku Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Erlina menyebut, dalam proses hukum kasus tersebut, pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara menurutnya, dengan melihat pada fakta atas perbuatan pelaku tersebut seharusnya lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 nulan atau di bawah separuh ancaman maksimum.

"Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM," tutur Erlina.

Belum ada Komentar untuk "Mahasiswi Diperkosa Anggota Polresta Banjarmasin, Pelaku Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel